Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya melibatkan Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam rangka mencari keberadaan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Masih dicari, kita sudah minta tolong sama, Kadensus juga belum dapat," tutur Agus kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).
Baca Juga
Agus memohon doa dan dukungan dari semua pihak dalam upayanya mencari keberadaan Dito Mahendra.
Advertisement
"Mohon doa restu, mudah-mudahan segera (ditangkap)" kata Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus adanya kemungkinan pihak yang terlibat menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Keputusan itu diambil usai penyidik kembali menggeledah dua rumah Dito, Jumat (19/6/2023) lalu.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 5 orang pembantu. Lantas, didapat keyakinan menaikkan kemungkinan ada yang menyembunyikan Dito ke penyidikan.
"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi Senin 22 Mei 2023.
Ada Kemungkinan Pidana Lain
Ada kemungkinan pidana lain itu dituangkan dalam Laporan Polisi tipe A LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.
"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," kata dia.
Advertisement